skip to main |
skip to sidebar
Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Mendagri Nilai Ada Salah Paham
JAKARTA, KOMPAS.com – Kehebohan terkait e-KTP tak
boleh difotokopi beberapa waktu terakhir, ditanggapi Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan, ada kesalahan pemahaman tentang
surat edaran itu.
“Surat edaran saya bukan untuk masyarakat, tapi untuk instansi
pemerintah, supaya tidak memerintahkan masyarakat memotokopi e-KTP,”
ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/5/2013)
siang.
Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam
Negeri telah meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013
kepada setiap instansi pemerintah, 11 Maret 2013, agar mengadakan mesin
pembaca e-KTP segera mungkin. Untuk batas waktu pengadaan mesin pembaca
e-KTP, Gamawan mengaku tidak memiliki target. Sebab, pengadaan mesin
yang disebut card reader tersebut diserahkan kepada tiap instansi pemerintah sehingga disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah itu.
“Ini imbauan kepada instansi pemerintah, wali kota, gubernur, jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader. Karena sesuai Perpres, untuk menguji ketunggalan e-KTP pakai card reader,” ujar Gamawan.
“Bagaimana menjamin bahwa itu KTP saya, yang menjamin itu chip-nya. Begitu ditempel sidik jari, keluar nama kita, kan begitu caranya,” lanjutnya.
Sejauh ini, lanjut Gamawan, tercatat telah 137 juta penduduk di
seluruh indonesia yang sudah mendaftarkan dirinya mendapatkan e-KTP.
Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta penduduk di antaranya ada
di DKI Jakarta.
Gamawan berharap Peraturan Presiden Nomor 67 tersebut disambut
positif oleh instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan akses
terhadap suatu program pun semakin mudah.
Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang
dikeluarkan 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh
difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, hingga merusak fisik
kartu. Sebagai pengganti, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
serta nama lengkap warga yang bersangkutan.
Hal tersebut pun menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Ada beberapa
warga yang kecewa lantaran informasi tersebut tidak diberitahu sejak
awal. Pasalnya, ada warga yang telah memotokopi e-KTP sehingga
menyebabkan fisik kartu tersebut sedikit rusak.
0 komentar:
Posting Komentar