skip to main |
skip to sidebar
Pasca Putusan MK, MA Perintahkan Hakim Stop Adili Akta Kelahiran
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta
kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA)
memerintahkan hakim di Indonesia menghentikan mengadili hal itu, kecuali
yang sudah terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran
MA No 1/2013. “Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang
memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran,” kata Ketua MA Dr Hatta
Ali dalam surat edaran yang didapat detikcom, Kamis (2/4/2013).
Surat tersebut ditandatangani Ketua MA, kemarin. Surat Edaran ini
otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif.
“Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran yang telah diregister
diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat memperoleh haknya,”
perintah Ketua MA.
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini
pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan
sipil.
0 komentar:
Posting Komentar