Rabu, 03 Juli 2013

Pasca Putusan MK, MA Perintahkan Hakim Stop Adili Akta Kelahiran


Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan hakim di Indonesia menghentikan mengadili hal itu, kecuali yang sudah terdaftar sebelum putusan MK diucapkan.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No 1/2013. “Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran,” kata Ketua MA Dr Hatta Ali dalam surat edaran yang didapat detikcom, Kamis (2/4/2013).

Surat tersebut ditandatangani Ketua MA, kemarin. Surat Edaran ini otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
“Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran yang telah diregister diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat memperoleh haknya,” perintah Ketua MA.
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan sipil.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...