JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana memberlakukan KTP
elektronik (e-KTP) seumur hidup mulai terwujud. Komisi II DPR menerima
usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal itu disampaikan perwakilan sembilan fraksi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (19/6). Masa berlaku KTP dalam RUU Administrasi Kependudukan diusulkan tidak lagi lima tahun, tetapi seumur hidup. Sebab, data seperti sidik jari dan iris mata tidak berubah. Perubahan hanya diperlukan jika ada perubahan status kependudukan warga.
Hal itu disampaikan perwakilan sembilan fraksi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (19/6). Masa berlaku KTP dalam RUU Administrasi Kependudukan diusulkan tidak lagi lima tahun, tetapi seumur hidup. Sebab, data seperti sidik jari dan iris mata tidak berubah. Perubahan hanya diperlukan jika ada perubahan status kependudukan warga.
Revisi perundang-undangan ini juga berisi beberapa mekanisme pencatatan peristiwa kependudukan. Pembuatan akta kelahiran untuk bayi yang sudah berusia lebih dari 60 hari ataupun setahun tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan. Hal itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 April lalu.
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012).
Warga juga diwajibkan melaporkan kematian anggota keluarga kepada
pemerintah daerah setempat. Menurut Gamawan, hal itu menghindarkan warga
yang sudah meninggal tetap terdata masih hidup.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menambahkan, DPR mengusulkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil menjadi instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pemeliharaan dan pengamanan data kependudukan bisa dilakukan dengan stelsel aktif pemerintah. Peran aktif pemerintah dalam melayani langsung ke rumah penduduk diperlukan jika warga belum melaporkan peristiwa kependudukan.
Seusai rapat, Gamawan mengatakan, pembuatan KTP akan dibiayai APBN. Pencetakan KTP elektronik ke depan dilakukan di daerah. (INA)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menambahkan, DPR mengusulkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil menjadi instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pemeliharaan dan pengamanan data kependudukan bisa dilakukan dengan stelsel aktif pemerintah. Peran aktif pemerintah dalam melayani langsung ke rumah penduduk diperlukan jika warga belum melaporkan peristiwa kependudukan.
Seusai rapat, Gamawan mengatakan, pembuatan KTP akan dibiayai APBN. Pencetakan KTP elektronik ke depan dilakukan di daerah. (INA)
0 komentar:
Posting Komentar